Lingkungan Opini
Home » Blog » LSM LIRA Kediri Datangi BPN, Pertanyakan Status Lahan Bersejarah di Rejomulyo

LSM LIRA Kediri Datangi BPN, Pertanyakan Status Lahan Bersejarah di Rejomulyo

Kediri, matalira.com – Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kediri mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri pada Rabu siang (14/5/2025). Audiensi ini digelar untuk mempertanyakan kejelasan status hukum atas sebidang lahan di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota Kediri.

Lahan tersebut diketahui telah lama berdiri bangunan yang dulunya merupakan pos kereta lori milik PG Pesantren. Bangunan itu kemudian direnovasi dan difungsikan sebagai Balai Pertemuan RW 05. Letaknya strategis, dikelilingi aliran sungai dan dimanfaatkan warga sejak sebelum tahun 1995.

Ketua LSM LIRA Kediri, Alief Bahari Djunaedi, menyampaikan adanya kejanggalan dalam penetapan batas lahan. Ia menuturkan bahwa pada tahun 1996 gambar bangunan tersebut diduga menghilang di peta bidang tanah, dan saat itu titik batas lahan masih berada di belakang bangunan. Namun setelah dilakukan pemasangan tapal batas ulang, batas tersebut bergeser ke depan bangunan.

“Setelah tapal batas dipasang ulang, bangunan yang awalnya berada di luar batas sekarang justru masuk dalam wilayah sertifikat hak milik (SHM) milik warga. Ini berarti lahan tempat berdirinya bangunan (Balai Pertemuan RW 05 -red) secara otomatis tercaplok oleh SHM tersebut, yang dulunya posisinya ada di belakang bangunan,” ungkap Alief.

Ia menambahkan, jika dilakukan penghitungan ulang, terdapat selisih luas sebesar 11 ru (sekitar 154 meter persegi) antara luas fisik dan yang tercantum dalam SHM milik warga tersebut.

DEN GUS THUBA: Seorang Raja Diukur dari Hati yang Dikuasai, Bukan Kekayaan dan Usia

“Selisihnya sampai 11 ru. Ini tentu mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh BPN. Apalagi lahan itu dulunya merupakan tanah peninggalan Belanda dan menjadi bagian penting dari sejarah serta aktivitas sosial warga,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPN Kota Kediri menyatakan akan melakukan kajian ulang terhadap dokumen pertanahan yang ada, serta membuka ruang dialog lanjutan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share