Uncategorized
Home » Blog » LSM GMBI Desak Ketegasan Dinkop UMKM Kota Kediri Usut Dugaan Penjualan Mobil Hibah oleh Ketua Pokmas Nakula

LSM GMBI Desak Ketegasan Dinkop UMKM Kota Kediri Usut Dugaan Penjualan Mobil Hibah oleh Ketua Pokmas Nakula

Kediri,  – Polemik dugaan penjualan aset negara berupa mobil hibah kembali mencuat di Kota Kediri. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kediri kembali melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri pada Senin (21/7/2025).

Pertemuan itu bertujuan mempertanyakan progres penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penjualan mobil hibah oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Nakula, yang berlokasi di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Dalam audiensi tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Kediri, Indra Eka Januar Gunawan, S.H., menyampaikan langsung sejumlah data dan temuan lapangan kepada Kepala Bidang Dinkop Kota Kediri, Soni M, dan beberapa staf dinas.

Indra membeberkan bahwa mobil bantuan pemerintah jenis Mitsubishi Expander Ultimate warna hitam dengan nomor polisi AG 1137 CU diduga kuat telah dijual oleh Ketua Pokmas Nakula, Andi Supriadi, senilai Rp275 juta.

Padahal, menurutnya, kendaraan tersebut berasal dari program hibah pemerintah daerah yang disalurkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri dengan total nilai Rp320 juta. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembelian unit mobil dan kebutuhan branding aktivitas sosial Pokmas, bukan untuk diperjualbelikan secara individu.

Kilas Balik Ngaji Kitab Fathur Rabbani: Mengenang 1 Tahun Wafatnya Bapak Badri

“Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan aset negara. Mobil itu dibeli dari uang hibah untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika dijual tanpa prosedur dan persetujuan resmi, maka itu termasuk pelanggaran hukum yang serius,” tegas Indra di hadapan pejabat Dinkop.

Ia juga menyoroti lambannya respon dari pihak dinas dalam mengusut dugaan ini, meskipun laporan telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. LSM GMBI menilai kurangnya tindakan konkret justru akan membuka celah bagi praktik-praktik serupa di kemudian hari.

“Kalau laporan masyarakat diabaikan, ini akan jadi preseden buruk. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan, kami akan turun aksi damai di depan Kantor Dinkop dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai bentuk desakan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau aset negara. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.

Selain itu, berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, pelaku juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun, karena menguasai barang milik negara secara melawan hukum.

Garuda Muda ke Final! Indonesia Tundukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti di Semifinal Piala AFF U-23 2025

Menanggapi hal tersebut, Kabid Dinkop Kota Kediri, Soni, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia mengaku telah berupaya melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung kepada Ketua Pokmas Nakula. Bahkan, Soni mengatakan bahwa dirinya dan stafnya dua kali mencoba menemui Andi Supriadi, namun tidak berhasil karena yang bersangkutan disebut sedang berada di luar kota.

“Upaya klarifikasi sudah kami lakukan. Namun karena yang bersangkutan tidak dapat ditemui, proses belum bisa berjalan maksimal. Tapi kami pastikan dalam waktu dekat akan melakukan langkah monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini dengan serius,” ujar Soni.

Lebih lanjut, pihak Dinkop menegaskan bahwa penggunaan dana hibah memiliki aturan yang ketat. Apabila terbukti terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap peruntukan dana hibah, maka langkah hukum akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Kasus ini menjadi sorotan publik Kota Kediri karena menyangkut integritas dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Aset negara, seperti kendaraan operasional yang dihibahkan kepada kelompok masyarakat, semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan pelayanan kepada warga — bukan untuk kepentingan pribadi atau dikomersialkan.

LSM GMBI berharap agar lembaga terkait, termasuk Dinas Koperasi dan aparat penegak hukum, bersinergi untuk melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah menjadi harapan utama agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Hak Jawab Ketua Pokmas Nakula: Mobil Hibah Tidak Dijual, Melainkan Disewakan untuk Peningkatan Ekonomi Anggota

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share