KEDIRI MATALIRA — Pada Selasa 31 Desember 2024, ALANSI LSM, Ormas, dan Media Sekediri Raya menyelenggarakan aksi damai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebagai wujud solidaritas dan untuk menyampaikan aspirasi terkait penahanan dua orang teman mereka.
Mereka menganggap penahanan kedua teman mereka tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan setelah viralnya kejadian menghadang mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri dua pekan sebelumnya, yang kemudian menyebabkan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksi damai tersebut, ALANSI LSM, Ormas, dan Media Sekediri Raya memenuhi kawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan membawa spanduk, poster, dan melakukan orasi secara bersama-sama.
Mereka menuntut keadilan dan penghentian penahanan kedua teman mereka, serta menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Aksi damai tersebut berlangsung dengan tertib dan damai tanpa adanya insiden yang mengganggu ketertiban umum.
Para peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka dengan penuh kebersamaan, menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari ALANSI LSM, Ormas, dan Media Sekediri Raya.

Turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, Bupati LSM LIRA Kediri, Alief Bahari Djunaedi beserta jajaran pengurus lainnya turut menyuarakan aspirasi terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Namun, aksi damai tersebut diharapkan dapat menjadi suara yang didengar dan menjadi panggilan bagi pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Comment