Berita Terkini Berita Viral Hukum Kesehatan
Home » Blog » Kejaksaan Negeri Purwakarta Tahan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Plered

Kejaksaan Negeri Purwakarta Tahan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Plered

MATALIRA PURWAKARTA — Kejaksaan Negeri Purwakarta secara resmi menahan dua tersangka kasus korupsi yang terlibat dalam Puskesmas Plered. Kedua tersangka, RESN dan YS, yang merupakan mantan kepala Puskesmas Plered, ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Martha Parulina Berliana, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, mengonfirmasi penahanan tersebut pada tanggal 20 Januari 2025. Martha menjelaskan bahwa kedua tersangka sekarang ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penerimaan jasa pelayanan petugas kesehatan di Puskesmas Plered antara tahun 2015 hingga 2017, serta terlibat dalam pungutan liar terkait pendaftaran pasien Puskesmas pada tahun 2013 hingga 2017, dengan total kerugian negara mencapai Rp 681.004.876.

Sementara itu, RESN juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, terkait pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, dan pengadaan barang habis pakai untuk tahun anggaran 2021-2022, dengan kerugian negara sebesar Rp 245.955.000.

Sebelumnya, pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup signifikan.

Kata-Kata Bijak Den Gus Thuba: Cahaya untuk Hati, Petunjuk untuk Jiwa

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share