Hukum Politik
Home » Blog » Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Mundur Menjadi Maret 2025

Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Mundur Menjadi Maret 2025

MATALIRA JAKARTA
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur hingga bulan Maret 2025. Awalnya, pelantikan tersebut dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Menurut Rifqinizamy Karsayuda, pengunduran tanggal pelantikan dilakukan untuk menyamakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, terutama bagi daerah yang masih terdapat perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya benar, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu tersebut pada 13 Maret 2025,” ungkap Rifqinizamy pada Kamis, 2 Januari 2025.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share